Pemilik Pesantren Terlibat Pemerkosaan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasional
Direktur Jenderal Kementerian Agama, M. Ali Ramdhani. (Foto: Antara)

Bagikan:

ACEH – Beberapa waktu lalu Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan pemerkosaan santriwati yang dilakukan oleh pemilik sekaligus pimpinan pesantren, HW (36).

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," terang Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M. Ali Ramdhani, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip VOI dari Antara, Jumat, 10 Desember.

Langkah Tegas Kemenag terhadap Pemerkosaan Santriwati

Kemenag tidak hanya menurut Pesantren Manarul Huda, tetapi juga Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh oleh HW. Lembaga pendidikan ini belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

Ali menjelaskan, Kemenag mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat semacam kasus ini.

Sementara, menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, setelah kasus pemerkosaan ini terungkap pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan agama itu.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan sekolahnya.

"Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," kata dia.

Ancaman Hukuman Pemerkosa Satriwati

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Plt. Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.

Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati.

Selain pemerkosaan santriwati, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.