Pemerkosaan Santriwati di Pesantren, Abu Janda: Jangan Atur Pakaian Wanita, tetapi Otak Anda
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

ACEH – Kasus pemerkosaan santriwati oleh guru sekaligus pemilik pesantren di Bandung, Jawa Barat, membuat masyarakat gempar. Korban keberingasan sahwat ini mencapai 12 santriwati. Lebih parah lagi, 9 dari 12 santriwati tersebut telah melahirkan anak yang dikandungnya.

Permadi Arya atau yang Abu Janda, pegiat media sosial, pun ikut mengomentari kasus bejat tersebut. Menurutnya, kasus di Bandung tersebut semakin membuktikan bahwa pemerkosaan bukanlah persoalan pakaian yang dikenakan oleh wanita.

Pemerkosaan Santriwati Bukti Pelecehan Seksual Bukan karena Pakaian

Memang ada banyak isu yang muncul kalau kasus pemerkosaan lahir akibat pakaian wanita yang terlalu seksi, tetapi hal itu terbantahkan oleh kasus ini.

"Kasus pemerkosaan di Bandung adalah bukti itu bukan akibat dari perempuan," kata Abu Janda dalam video yang diunggah lewat akun Instagramnya yang dilihat redaksi VOI, Jumat 10 Desember.

"Jadi jangan ngatur wanita berpakaian, tapi atur otak Anda supaya tidak ngeres,"

"Jika Anda masih salahkan pakaian wanita sebagai akibat perkosaan, Anda bajingan penjahat kelamin," lanjutnya.

Pemerkosa Santriwati di Bandung Bisa Dikebiri

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menjelaskan bahwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, bisa dihukum hingga 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri. Dia mendesak supaya hakim memberi hukuman maksimal.

"Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," kata Retno.

Pelaku yang merupakan guru korban di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut setidaknya 20 tahun penjara.

Selain itu, pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri karena kekerasan seksual kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan dan melahirkan.

"Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri," kata Retno.

Artikel ini telah tayang dengan judul Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati, Abu Janda: Bukan Pakaian Wanita yang Diatur Tapi Otak Supaya Enggak Ngeres.

Selain pemerkosaan santriwati, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.