Terlibat Kasus Pencabulan Santriwati, Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang Akan Ditutup
Kondisi pintu masuk ponpes saat polisi berupaya menjemput paksa MSAT alias Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati, Kamis, 7 Juli (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah yang ada di Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur akan ditutup. Hal ini dilakukan setalah Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di ponpes tersebut akibat kasus pencabulan santriwati dengan tersangka MSAT alias Mas Bechi.

Penutupan tidak dilakukan secara langsung. Masih ada proses yang perlu dilakukan, salah satunya adalah pemindahan para santri ke ponpes yang lain.

"PKPPS di pondok itu izinnya sudah dicabut. Tapi tidak serta merta hari ini harus dihentikan total seluruhnya, tidak. Tapi butuh waktu, termasuk teknis dan proses pemindahan santri ke pondok lain," terang Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, di Surabaya, Jumat, 8 Juli, dikutip VOI.

Pemindahan Santri dari Ponpes Shiddiqiyyah

As'ad mengatakan, izin operasional PKPPS di Ponpes Shiddiqiyyah telah dicabut, tetapi tidak serta merta kegiatan di ponpes tersebut langsung dihentikan. Dia mengatakan, butuh proses beberapa waktu untuk operasional di ponpes itu berhenti total. Namun, tambahnya, ponpes tersebut sudah tidak lagi mendapatkan dana operasional dari Kemenag.

"Kita harus berkomunikasi dengan wali santri untuk mengarahkan para santri, mau melanjutkan ke mana. Kami dengan Kemenag Jombang tengah berupaya melindungi hak-hak santri yang ada di sana. Kami sedang melakukan pemetaan kira-kira santri nanti ingin melanjutkan ke pondok mana," terangnya.

As'ad belum mengetahui jumlah pasti santri di ponpes tersebut. Saat ini, dirinya masih berkoordinasi dengan pengurus ponpes. Hingga saat ini, kata dia, ada sebagian santri yang masih bertahan di sana, sedangkan sebagian yang lain sudah pulang, bahkan ada yang sudah pindah ke pondok lain.

"Artinya, santri sudah tidak melanjutkan di situ. Pindah ke pondok yang lain," ujarnya.

Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah oleh Kemenag

Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, seiring dengan adanya dugaan pencabulan santriwati.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono dilansir Antara, Kamis, 7 Juli.

Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.

Artikel ini telah tayang dengan judul Sebelum Ditutup Total, Kemenag Jatim Fasilitasi Perpindahan Santri Ponpes Siddiqiyyah Jombang.

Selain kasus pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.