Sikapi Pelecehan Santriwati di Jombang, Kabareskrim Minta Kemenag Berikan Sanksi
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/DOK ANTARA

Bagikan:

ACEH - Terkait kasus pelecehan santriwati di Jombang, Jawa Timur, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Ardianto, meminta semua orang tua murid menarik anaknya dari Pondok Pesantren (Ponpes) Sbiddiqoyyah, Jombang.

Selain itu, Kabareskrim mendorong Kementerian Agama (Kemenag) membekukan izin ponpes tersebut.

Cegah Pelecehan Santriwati di Jombang Terulang

Hal tersebut dilakukan guna membantu penyelesaian kasus pencabulan santriwati dengan tersangka Moch Subchi Al Tsani alias MSAT alias Bechi yang merupakan anak pemilik ponpes tersebut. Seperti diketahui, perlawanan kerap diberikan saat proses penangkapan.

"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual," terang Agus, Kamis, 7 Juli, dikutip VOI.

Masyarakat juga diminta tidak menyekolahkan anaknya di ponpes tersebut demi mencegah peristiwa serupa terjadi lagi. Selain itu, Kabareskrim mendorong Kemenag memberikan sanksi terhadap ponpes tersebut karena pengelola tidak mampu mencegah terjadinya kasus pencabulan tersebut.

"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan ijin ponpes dan lain-lain," kata Agus.

Bechi Berlindung di Ponpes Ayahnya

Sebagai informasi, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT alias Bechi merupakan satu dari tiga tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Penetapan statusnya sebagai tersangka dilakukan sejak 2019.

Namun, saat hendak dilakukan tahap II atau pelimpahan ke kejaksaan, kepolisian gagal menangkap pelaku.

Dia bersembunyi di Pondok Pesantren Sbiddiqoyyah. Ayah dari Bechi, yang merupakan kiai berpengaruh di Jombang sekaligus pemilik pondok pesantren tersebut, meminta kasus anaknya dihentikan.

Pelaku sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021 karena kekurangan dari pihak termohon.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kasus Pelecehan Santriwati di Jombang, Kabareskrim Minta Orang Tua Tarik Anaknya dari Ponpes Hingga Dorong Kemenag Berikan Sanksi.

Selain pelecehan santriwati di Jombang, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.