Ketika Seorang Cucu Menggelapkan Mobil Kakeknya Sendiri
Argo Yuwono, Visal, dan para pelaku lain di Mapolda Metro Jaya (Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Visal menggelapkan mobil Mercedez Benz milik kakeknya sendiri. Akibat perbuatannya, remaja 18 tahun itu harus berurusan dengan polisi. Penggelapan ini jadi ironi. Sebab sang kakek adalah orang yang merawat Visal sejak kecil.

Mobil Mercedez Benz milik kakeknya itu dibawa Visal dan kemudian dititipkan. Hampir satu bulan lamanya mobil mewah itu tak diketahui keberadannya.

Aksi tercela Visal terjadi, Senin (16/9). Kala itu, mobil mewah tersebut baru dipindahkan ke garasi oleh kakeknya, WHL. Sebab sebelumnya, kendaraan roda empat itu telah lama terparkir di depan rumah.

Niat jahat Visal muncul. Ketika sang kake masuk ke rumah, remaja itu beraksi. Secara sembunyi-sembunyi, pemuda itu mengambil kunci mobil tersebut.

Kemudian, ia pun bergegas meninggalkan rumah yang berada di Jalan Percetakan Negara, Salemba Jakarta Pusat. "Tersangka itu ngambil tanpa sepengetahuan kakeknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (

"Dia ambil kunci mobil ini. Setelah dia ambil kunci dan mobil dibawa pergi ke rumah temannya," tambah Argo..

Keesokan harinya, WHL yang memiliki kebiasan memanaskan mobil di pagi hari kebingungan. Mobil kesayangannya hilang tanpa jejak. Laporan ke polisi langsung dilakukan.

Polisi merespons laporan itu. Penyelidikan dilakukan. Hasilnya, keberadaan mobil ditemukan di garasi sebuah rumah kontrakan di Jalan Percetakan Negara, Salemba, Jakarta Pusat.

"Ada kendaraan yang dicurigai terparkir di dalam kontarakan dengan nomor polisi berbeda. Namun, saat dicek soal kepemilikan dan alamat dari mobil itu ternyata berbeda," ungkap Argo.

Pemilik rumah kontrakan itu langsung diperiksa. Dari sana lah diketahui bahwa otak dari kejahatan itu adalah Visal, cucuk korban sendiri. Visal pun diamankan di kediamannya yang juga merupakan rumah dari korban.

"Setelah diselidiki pelakunya cucunya sendiri. Saat ini masih proses penyidikan," pungkas Argo.

Visal dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Hanya saja, polisi masih mendalami motif perbuatannya. (Rizky Adytia Pramana/VOI)