ACEH - Densus 88 Antiteror Polri telah menyita lebih dari 700 kotak amal dari Lembaga Amil Zakat Abdurrahman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung. Lebih rinci, ratusan kotak amal yang diamankan Densus 88 tersebut terdiri atas 76 kotak amal kaca berkaki, 706 kotak amal berbahan kaca, 29 kotak amal berbahan kayu, dan 1 bundel akta pendirian organisasi.
Berdasarkan keterangan Nuruzzaman selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, LAZ ABA merupakan badan amal ilegal karena tidak memiliki izin operasional.
BACA JUGA:
"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," terang pria yang akrab disapa Bib Zaman ini, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin, 8 November.
Pencabutan Izin LAZ ABA
Kantor pusat LAZ ABA ada di DKI Jakarta. Oleh sebab itu, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No. 103 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Zaman.
"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," lanjutnya.
Nuruzzaman menjelaskan, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan pemantauan dan evaluasi pascakasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung. Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan pemantauan dan evaluasi.
"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta," tegasnya.
"Jadi, LAZ ABA itu ilegal," tandasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul LAZ ABA yang Galang Dana untuk Teroris Lampung via Kotak Amal Sudah Lama Dicabut Izinnya.
Selain LAZ ABA galang dana untuk teroris, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!