Korupsi Dana Bantuan Rehabilitasi Rumah di Aceh, Dua Terdakwa Dihukum Dua Tahun Penjara
Ilustrasi hukum (unsplash)

Bagikan:

ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Aceh, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Aceh Singkil.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Dahlan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin, 7 Juni. Majelis hakim juga memvonis satu terdakwa lain dengan hukuman penjara satu tahun dua bulan.

Dua terdakwa yang divonis dua tahun penjara adalah Teuku Rahmadi dan Rahmat Syah. Teuku Rahmadi merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bantuan dana rehabilitasi rumah tidak layak huni, sedangkan terdakwa Rahmat Syah merupakan bendahara dinas.

Satu terdakwa lain adalah Jaraddin. Ia merupakan mantan Kepala Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil dan mantan Staf Ahli Bupati Aceh Singkil.

Sidang dilaksanakan secara daring atau virtual. Ketiga terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Singkil, tempat mereka ditahan. Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para Terdakwa Korupsi Harus Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara

Selain memvonis hukum penjara, majelis hakim juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsider atau pidana pengganti tiga bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Juraddin berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,6 juta. Sementara, Teuku Rahmadi dihukum membayar uang pengganti senilai Rp27,6 juta dan Rahmat Syah membayar uang pengganti Rp47,6 juta.

"Uang pengganti dibayarkan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta benda dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama lima bulan penjara," kata majelis hakim.

Para terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Begitu pula dengan JPU, menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk masa pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Alfian mengatakan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil mengelola anggaran Rp1 miliar pada 2016 untuk dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Akan tetapi, berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan tim audit Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil terhadap pengelolaan anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut terjadi kerugian negara mencapai Rp232,8 juta.

Para terdakwa juga sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta saat penyidikan, sehingga tersisa Rp82 juta, kata JPU Alfian.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Terdakwa Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah di Aceh Divonis 2 Tahun Penjara. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!