ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis kepala desa di Kabupaten Aceh Timur dengan hukuman lima tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Vonis atau putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai hakim Zulfikar, didampingi Nani Sukmawati dan Mardefni masing-masing sebagai hakim anggota, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa, 3 Agustus.
BACA JUGA:
Terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman, Keuchik atau Kepala Desa HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU), Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Pelaku Korupsi Dana Desa Sempat Kabur
Sidang berlangsung secara virtual diikuti terdakwa dari Lapas Binjai, Sumatra Utara. Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman selain menjadi terdakwa tindak pidana korupsi, saat ini juga sebagai narapidana perkara pencurian.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara lima tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman membayar kerugian negara Rp625,5 juta, dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita. Jika tidak memiliki harta benda, maka terdakwa dipidana dua tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Zulanda mengatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gampong HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp625,5 juta.
Andi Zulanda mengatakan selama proses penyelidikan dan penyidikan, Jalal Andi Feriansyah sempat melarikan dari Kabupaten Aceh Timur keluar Provinsi Aceh.
"Namun, yang bersangkutan ditemukan berada Lembaga Pemasyarakatan Binjai, Sumatera Utara terkait perkara pencurian. Saat ini, terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai," kata Andi Zulanda.
Artikel ini telah tayang dengan judul Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Aceh Divonis 5 Tahun Penjara.
Selain korupsi dana desa di Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!