ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis lima pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue, Aceh, dengan hukuman dua tahun enam bulan atau 30 bulan penjara. Kelimanya terbukti melakukan korupsi terhadap proyek perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp10,7 miliar.
Lima terdakwa kasus korupsi tersebut adalah Dedi Alkana selaku Kepala Seksi Pemeliharaan dan Jembatan Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kab. Simeulue, Afit Linon selaku Kepala Bidang Bina Marga sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Simeulue.
BACA JUGA:
Selanjutnya, Iis Wahyudi selaku pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Simeulue, Bereueh Firdaus selaku Kepala Bidang Bina Marga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Simeulue, serta Ali Hasmi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Simeulue.
Sidang Korupsi Perbaikan Jalan dan Jembatan di Simeulue Digelar Luring
Sidang dilaksanakan secara luring atau tatap muka. Para terdakwa menghadiri persidangan didampingi penasihat hukum Bahrul Ulum, Zulfan, dan kawan-kawan.
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah seperti dakwaan primair jaksa penuntut umum, namun menyatakan bahwa kelima terdakwa bersalah dalam dakwaan subsidair.
"Menghukum kelima terdakwa dengan vonis masing-masing dua tahun enam bulan penjara. Para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," jelas majelis hakim, dikutip dari Antara, Rabu, 19 Juni.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut empat terdakwa masing-masing delapan tahun enam bulan dan seorang terdakwa tujuh tahun enam bulan.
Selain menuntut hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsidair tiga hingga enam bulan penjara. Khusus untuk terdakwa Ali Hasmi, JPU menuntut membayar uang pengganti Rp750 juta subsidair enam bulan penjara.
Sementara, untuk uang pengganti, JPU menuntut terdakwa Bereuh Firdaus membayar Rp2,29 miliar. Jika terdakwa tidak membayar setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka dipidana empat tahun tiga bulan.
Tuntutan membayar uang pengganti juga dibebankan kepada terdakwa Dedi Alkana. JPU menuntut terdakwa Dedi Alkana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana empat tahun tiga bulan.
Akan tetapi, majelis hakim tidak menghukum terdakwa membayar uang pengganti, sebab pemeriksaan kerugian negara tidak relevan karena proyek tersebut sudah selesai dikerjakan selama tiga tahun.
"Selain pidana penjara, kelima terdakwa dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair satu bulan penjara. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan," ujar majelis hakim.
Atas vonis hakim tersebut, kelima terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak selama tujuh menentukan sikap apakah menerima putusan atau menyatakan banding.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menyebutkan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan dengan nilai Rp10,7 miliar bersumber dari APBK Simeulue tahun anggaran 2017. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp5,7 miliar. Sebesar Rp1,4 miliar dikembalikan saat penyidikan.
JPU mengatakan Pemerintah Kabupaten Simeulue pada tahun anggaran 2017 mengalokasikan dana Rp1 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan. Namun pada anggaran perubahan, dana pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut meningkat menjadi Rp10,7 miliar.
"Kemudian, proyek pemeliharaan jalan dan jembatan dilakukan dengan penunjukan langsung serta membagi proyek tersebut menjadi 70 paket. Namun, proyek terjadi kelebihan bayar dan tidak sesuai spesifikasi," kata JPU.
JPU menyebutkan tim ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe memeriksa fisik dan volume 70 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue tersebut.
Selanjutnya, kata JPU, dari hasil pemeriksaan perhitungan volume kontrak dan penghitungan tim ahli, ditemukan selisih pekerjaan serta kelebihan bayar. Kelebihan bayar tersebut juga tidak dilaksanakan oleh rekanan atau penyedia barang jasa.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul 5 Terdakwa Korupsi Proyek Perbaikan Jalan Simeuleu Aceh Divonis 30 Bulan Penjara. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!