ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa atas nama Muhammad Irwandi Ramud, Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengara, Provinsi Aceh, dengan hukuman dua tahun penjara terkait kasus korupsi dana hibah Pilkada 2017.
Jaksa Edwardo dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
BACA JUGA:
Selain Irwandi, JPU juga menuntut Dikki Suprapto selaku Bendahara KIP Aceh Tenggara. Dikki dituntut satu tahun enam bulan penjara dalam perkara yang sama.
Terdakwa Korupsi Tak Dituntut Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara
Sidang dengan majelis hakim dengan ketua Nurmiati diselenggarakan secara daring atau virtual. Kedua terdakwa menjalani persidangan dari tempat mereka ditahan, yaitu di Lembaga Pemasyarakatan Kutacane, Aceh Tenggara. Keduanya didampingi penasihat hukum Kasibun Daulay.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga menuntut dua orang tersebut membayar denda, masing-masing Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Akan tetapi, jaksa tidak menuntut keduanya untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Uang kerugian negara Rp909 juta yang dikembalikan kedua terdakwa pada tahap penyidikan dirampas untuk negara.
"Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terang Edwardo.
Sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menyatakan kedua terdakwa telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2016-2017 dengan nilai Rp27 miliar.
Dana hibah tersebut untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Aceh Tenggara 2017—2022. Ada beberapa mata anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kedua terdakwa.
Kedua terdakwa menggunakan anggaran hibah tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp909 juta, bahkan terdapat bukti kuitansi fiktif.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Kasus Korupsi, Pejabat KIP Aceh Tenggara Dituntut 2 Tahun Penjara. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!