Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh, Dua Terdakwa Dituntut 7 Tahun Lebih Penjara
Para terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (23/5/2022). ANTARA/M Haris SA

Bagikan:

ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan kepada dua rekanan Dinas Peternakan Aceh yang berstatus terdakwa dalam tindak pidana korupsi pengadaan sapi senilai Rp3,4 miliar dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Zilzaliana dan kawan-kawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Banda Aceh, seperti dikutip VOI dari Antara, Senin, 23 Mei.

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh

Majelis hakim dalam sidang tersebut diketuai oleh Nani Sukmawati, sedangkan Sadri dan Dedi masing-masing menjadi hakim anggota. Para terdakwa hadir di ruang sidang dengan didampingi oleh Zulfan, M. Nasir, dan Desi Amalia yang masing-masing merupakan penasihat hukum.

Dua rekanan yang menjalani sidang tersebut adalah terdakwa Kuswandi selaku Direktur CV Menara Company, perusahaan pemenang tender pengadaan sapi, dan terdakwa Surya selaku pelaksana lapangan CV Menara Company.

JPU tak hanya menuntut pidana penjara, tetapi juga membayar denda, masing-masing Rp300 juta dengan subsider enam bulan penjara. JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,236 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk membayar kerugian negara.

"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata JPU.

Kasus Korupsi Pengadaan Sapi

JPU mengatakan pemerintah Aceh melalui Dinas Peternakan Aceh melakukan pengadaan 225 ekor sapi dengan anggaran mencapai Rp3,4 miliar pada tahun anggaran 2017.

Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan sapi tidak sesuai kontrak kerja. Dalam kontrak, pengadaan sapi harus berasal dari tempat pembibitan yang memenuhi syarat, sehat, dan lainnya.

"Bahkan, sapi-sapi yang dibeli tidak dilengkapi sertifikasi. Sapi-sapi tersebut dibeli bukan dari tempat pembibitan sesuai kontrak kerja. Semua itu disampaikan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan," kata JPU.

Akibat perbuatan para terdakwa, kata JPU, negara dirugikan mencapai Rp1,236 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa menarik perhatian masyarakat. Kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal meringankan belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan menyesali perbuatannya," kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Zulfan dan kawan-kawan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan sidang pada 27 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara.

Selain korupsi pengadaan sapi di Aceh, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.