ACEH - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe didukung tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menangkap terpidana korupsi dana desa yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kejari Lhokseumawe Mukhlis, mengatakan buronan yang ditangkap bernama Mustaqim bin Abdullah Nur yang dipidana lima tahun penjara.
"DPO atas nama Mustaqim bin Abdullah Nur ditangkap di sebuah rumah tempat persembunyiannya, di Desa Masjid Puenteut, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe, Kamis, 29 Juli pukul 14.00 WIB," kata Mukhlis dilansir Antara, Jumat, 30 Juli.
Terpidana Korupsi Dana Desa Lari ke Malaysia
Mukhlis menyebutkan selama ini DPO Mustaqim bin Abdullah Nur kabur ke Malaysia, dan baru seminggu kembali dari negeri jiran tersebut. Keberadaan DPO Mustaqim bin Abdullah Nur atas informasi masyarakat.
"Dari informasi tersebut, Tim Tangkap Buronan atau Tabur langsung melacak keberadaan DPO. Tim akhirnya menangkap DPO Mustaqim bin Abdullah Nur tanpa perlawanan. Setelah proses pemeriksaan kesehatan, DPO Mustaqim bin Abdullah Nur dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe guna menjalani masa hukuman," kata Mukhlis.
Terpidana Mustaqim bin Abdullah Nur divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam perkara korupsi dana desa pada 17 Februari 2020.
Mustaqim bin Abdullah Nur dihukum lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp243 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar dan tidak memiliki harta benda, maka dipidana sembilan bulan penjara.
Mukhlis mengatakan Mustaqim bin Abdullah Nur terbukti bersalah melakukan penyimpangan dana desa Gampong Tunong, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, tahun anggaran 2017.
Terpidana Mustaqim bin Abdullah Nur bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Penangkapan terpidana korupsi tersebut merupakan kerja sama Tim Tabur Kejari Lhokseumawe didukung Tim Tabur Kejati Aceh serta komunitas intelijen di Kota Lhokseumawe," kata Mukhlis.
BACA JUGA:
Artikel ini telah tayang dengan judul Kejari Lhokseumawe Tangkap DPO Terpidana Korupsi Dana Desa yang Sudah Divonis Bersalah dan Dihukum 5 Tahun Penjara.
Selain korupsi dana desa, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!