ACEH - Beberapa waktu lalu jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, menerima barang bukti berupa uang tunai Rp1,4 miliar lebih. Ini merupakan barang bukti kasus tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan.
Menurut Kepala Kejari Simeulue, R. Hari Wibowo, uang itu adalah barang bukti yang disita oleh penyidik kepolisian, bukan uang pengembalian kerugian negara ataupun hukuman denda para terdakwa.
"Barang bukti berupa uang tunai ini kami terima dari pihak bank tempat penitipan dan selanjutnya kami setorkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi," terang R. Hari Wibowo, Kamis, 21 Juli, dikutip VOI dari ANTARA.
Para Terdakwa Kasus Korupsi
Kasus korupsi tersebut terkait pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2017 dengan lima terdakwa.
Kelimanya adalah Ali Hasmi yang dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp350 juta subsider enam bulan penjara serta dihukum membayar uang pengganti Rp1,89 miliar dan jika tidak membayar dihukum tiga tahun penjara.
Berikutnya, Lis Wahyudi dihukum empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp300 juta atau subsider enam bulan penjara.
Kemudian, Afif Lenon dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp300 juta dengan subsider lima bulan penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp400 juta, subsider satu tahun penjara.
Selanjutnya adalah Dedi Alkana dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider enam bulan penjara, dihukum membayar uang pengganti Rp800 juta subsider satu tahun delapan bulan penjara.
Satu lagi bernama Beureueh Firdaus, dihukum enam tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider enam bulan, dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp900 juta dan subsider dua tahun penjara.
Denda Belum Dibayar oleh Para Terdakwa
"Hukuman tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI yang menguatkan banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sampai saat ini, para terdakwa ini belum membayar uang denda maupun uang pengganti kerugian negara," kata R Hari Wibowo.
R. Hari Wibowo mengatakan jika para terdakwa tidak membayar denda, maka harus menjalani hukuman pengganti berupa kurungan badan.
Sedangkan uang pengganti kerugian negara, akan dilakukan penyitaan harta benda. Jika tidak memiliki harta benda, maka dihukum dengan kurungan badan.
"Dalam setahun ini, Kejaksaan Negeri Simeulue telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara dari perkara korupsi ke kas negara mencapai Rp 2 miliar," kata R Hari Wibowo.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kejari Simeulue Terima Barang Bukti Uang Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar.
Selain Kejari Simeulue, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.