Dugaan Korupsi Telkomsel Ratusan Miliar, Dua Petinggi Akan Dimintai Keterangan
Ilustrasi segepok uang (unsplash)

Bagikan:

ACEH - Kerugian akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Hal tersebut diungkapkan oleh Polda Metro Jaya.

"(Kerugian) lebih kurang Rp300 miliar," ungkap Auliyansah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis, 27 Mei.

Meski begitu, tak dijelaskan mengenai awal mula kasus tersebut. Info yang dibagikan hanya ada dugaan penyimpangan penggunaan dana dalam program tersebut.

"Jadi ada dugaan dana yang dikuncurkan oleh Telkom. Pada saat ini yang disampaikan oleh masyarakat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," terang Auliyansah.

Dua Petinggi PT Telkomsel Akan Dimintai Keterangan

Dalam penyelidikan kasus tersebut, dua petinggi PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara, telah diagendakan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 27 Mei. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu.

Kata Auliyansah, keduanya sedang ada kegiatan pekerjaan. Mereka meminta agenda pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Alasannya adalah karena hari ini ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel sendiri," kata dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Sebab, ada dugaan ketidaksesuaian penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Dalam perkara itu penyelidik menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Kasus Dugaan Korupsi Telkomsel, Polisi Sebut Kerugian Rp300 Miliar. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!