Polda Aceh Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh Sebesar Rp934,7 Juta, 320 Mahasiswa Belum Mengembalikan
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy/ANTARA

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menerima pengembalian uang negara sejumlah Rp934,7 juta terkait kasus dugaan korupsi beasiswa di Aceh. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, uang beasiswa itu dikembalikan oleh 70 penerima yang tidak memenuhi syarat.

"Uang tersebut dikembalikan melalui posko yang dibentuk penyidik. Sampai saat ini, ada 70 penerima beasiswa yang mengembalikan uang mereka terima. Mereka yang mengembalikan adalah yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," terang Winardy di Banda Aceh, Senin, 1 Agustus, dikutip VOI dari Antara.

Iktikad Baik Ratusan Mahasiswa Penerima Beasiswa Masih Ditunggu 

Winardy mengungkapkan, masih ada 320 penerima lain yang ditunggu iktikad baiknya untuk mengembalikan beasiswa yang mereka terima karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa. Penyidik segera mengumumkan nama-nama penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut ke publik jika tidak memiliki iktikad baik.

Terlebih lagi, lanjut Winardy, ratusan penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat itu mangkir setelah menerima pemanggilan berulang kali guna dimintai keterangan.

"Mereka dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi mangkir. Uang beasiswa tersebut merupakan kerugian negara yang harus dikembalikan karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima," jelasnya.

Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 senilai Rp22,3 miliar.

Anggaran tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa itu disalurkan kepada 803 penerima.

Berdasarkan penyidikan, sebanyak 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

Dalam kasus tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah memeriksa 537 orang dan enam saksi ahli, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Tujuh tersangka, yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku Koordinator Lapangan Beasiswa.