Terlibat Kasus Dugaan Penyelewengan Donasi, Mantan Presiden ACT Mengaku Telah Siapkan Pakaian jika Ditahan
Mantan presiden dan pendiri lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. (Antara)

Bagikan:

ACEH - Mantan presiden sekaligus pendiri lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, menyatakan siap jika nantinya ditahan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT. Terkait hal tersebut, dia mengaku telah menyiapkan pakaian sejak dua minggu lalu. 

"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan (pakaian, red)," terang pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, dikutip VOI pada Jumat, 29 Juli.

Persiapan Mantan Presiden ACT

Dia mengatakan, kliennya telah melakukan persiapan sejak lama karena penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut telah diprediksi. Perkiraan tersebut bahkan telah dimiliki sejak tahap pemeriksaan.

"Karena sudah kami prediksikan (penetapan tersangka)," jelasnya.

Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahyudin, Ibnu Khjar, dan dua petinggi ACT untuk dimintai keterangan sebagai tersangka penyelewengan dana donasi. Pemeriksaan nanti juga untuk menentukan penahanan mereka.

Pemeriksaan dijadwalkan dilaksanakan hari ini, 29 Juli. Mereka akan dimintai keterangan dalam waktu yang bersamaan.

"Pemeriksaan pukul 13.30 WIB," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji.

Kasus ACT

Sebagai informasi, dalam pengusutan penyelewengan dana Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, ACT menggunakan Rp34 miliar yang tak sesuai peruntukannya.

Sedianya, Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar. Tetapi yang digunakan hanya Rp103 miliar.

Dalam kasus ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.

Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.