Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi, Kejati Aceh Periksa Enam Saksi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Humas Kejati Aceh Munawal. Antara Aceh/M Haris SA

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019 senilai Rp2 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini sudah di tahap penyidikan

"Enam saksi tersebut dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara. Posisi kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangkanya," terang Munawal Hadi, Kamis, 17 Februari, dikutip VOI dari Antara.

Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

Munawal merinci, enam saksi itu adalah IS, AY, AS, dan SUD. Mereka berempat merupakan peternak pemelihara sementara pada pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor.

Dua saksi yang lain berinisial WEL selaku Sekretaris Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pengadaan ternak sapi dan SY selaku Direktur CV M. CV M merupakan perusahaan yang mengikuti pelelangan pengadaan ternak sapi 200 ekor itu.

Sebelumnya, terang Munawal, penyidik telah memeriksa serta memintai keterangan kepada dua pejabat pemkab Aceh Tenggara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Kedua pejabat itu berinisial JM selaku anggota tim Kelompok Kerja Pemilihan VII ULP Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

"Serta ZF selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Keduanya diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Munawal Hadi.

Masalah dalam Pengadaan Sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara

Munawal Hadi mengatakan pengadaan ternak sapi tersebut dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp2 miliar. Sapi yang dibeli dari pengadaan tersebut sebanyak 200 ekor.

Dalam pengadaannya, kata Munawal Hadi, pelaksanaan pekerjaan bukan dari tempat pembibitan yang baik dan memiliki jaminan kesehatan hewan ternak. Akibatnya, banyak sapi yang dibeli dalam keadaan sakit.

Pemeriksaan dan permintaan keterangan tersebut, kata Munawal Hadi, dilakukan untuk menemukan fakta hukum terkait dugaan penyelewengan pengadaan ternak sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

"Pemeriksaan para saksi pejabat tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di antaranya memakai masker dan menjaga jarak," kata Munawal Hadi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kejati Aceh Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi.

Selain dugaan korupsi pengadaan sapi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.