Dua Pejabat Pemkab Aceh Tenggara Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa dua pejabat Pemkab Aceh Tenggara terkait dugaan korupsi pengadaan sapi. Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan penyidikan.

"Kedua pejabat tersebut dimintai keterangan sebagai saksi. Posisi kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangkanya," terang Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, 25 Januari, dikutip VOI dari Antara

Penelusuran Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi 

Pejabat tersebut berinisial JM. Dia merupakan anggota tim Kelompok Kerja Pemilihan VII ULP Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Aceh Tenggara.

"Serta berinisial ZF selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Keduanya diperiksa jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus," lanjut Munawal.

Munawal menjelaskan, pengadaan sapi dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp2 miliar. Dari pengadaan tersebut dibeli sapi sebanyak 200 ekor.

Sapi yang Dibeli Sakit

Dalam pengadaannya, tambah Munawal, pelaksanaan pekerjaan bukan dari tempat pembibitan yang baik dan memiliki jaminan kesehatan hewan ternak. Akibatnya, banyak sapi yang dibeli dalam keadaan sakit.

Pemeriksaan dan permintaan keterangan tersebut, kata Munawal Hadi, dilakukan untuk menemukan fakta hukum terkait dugaan penyelewengan pengadaan sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

"Pemeriksaan kedua pejabat tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di antaranya memakai masker dan menjaga jarak," kata Munawal Hadi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kasus Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh, Kejati Periksa 2 Pejabat Pemkab Aceh Tenggara JM dan ZF.