KPK Temukan Masalah Terkait Sawit di Papua Barat
Gedung KPK (elhkpn.kpk.go.id)

Bagikan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menemukan beberapa masalah terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat. Temuan ini akan dievaluasi bersama 10 perusahaan di daerah tersebut, adapun delapan di antaranya sudah melakukan pengecekan lapangan.

"Tim evaluasi KPK menemukan bahwa ekspansi industri kelapa sawit membawa persoalan tersendiri ke Tanah Papua," ungkap Plt. Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dikutip Selasa, 23 Februari.

Ia menjelaskan, beberapa masalah yang jadi temuan evaluasi adalah pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut jadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara pembakaran, serta tak tersalurkannya pemerataan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Masalah lain yang ditemukan adalah konflik tenurial dan persoalan yang muncul terkait kewajiban pembangunan kebun plasma.

Papua adalah benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia

"Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis terutama mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," jelasnya.

Ipi mengatakan, Papua Barat punya wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare yang terdiri dari 24 perusahaan. Dari jumlah itu, hanya ada 11 perusahaan yang telah memiliki HGU dan/atau melakukan penanaman.

Selain itu, dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat itu sebesar 383.431,05 hektare masih berupa hutan.

Dengan berbagai temuan tersebut, tim evaluasi melakukan penyusunan rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada Bupati, Gubernur, dan pemerintah pusat.

Rekomendasi tersebut diharapkan tak berhenti di pemerintah provinsi, melainkan ditindaklanjuti sampai ke perbaikan pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi penduduk lokal.

KPK, lanjut Ipi, juga berharap adanya perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit dengan pelaksanaan rekomendasi ini. Hal ini diperlukan demi menutup peluang terjadinya korupsi, mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, serta mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan menjaga kelestarian hutan.

Ipi juga menjelaskan, evaluasi perizinan kelapa sawit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua tanggal 20 September 2018.

Hal ini sejalan dengan amanat Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

"Tujuan dari evaluasi perizinan kelapa sawit ini adalah untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai satu upaya pencegahan korupsi, mendorong penerimaan negara dari sektor kelapa sawit serta menyelamatkan hutan yang tersisa di tanah Papua," jelasnya.

Adapun lembaga yang melakukan evaluasi bersama KPK adalah Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementan, KLHK; Kantor Wilayah Pajak juga beberapa dinas terkait di Papua Barat.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!