Digugat Terkait Minyak Goreng ke PTUN, Mendag Mengaku Siap Menghadapi
Mendag Muhammad Lutfi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Sawit Watch dan beberapa organisasi masyarakat (ormas) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait harga dan kelangkaan minyak goreng.

Lutfi mengatakan, gugatan kepada dirinya dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan proses demokrasi. Dia akan bertanggung jawab dan menghadapinya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tentunya saya sebagai rakyat Indonesia merasa mesti bertanggung jawab, jadi kita akan hadapi di PTUN itu. Dan kita akan hadapi sesuai dengan hukum," terang Lutfi, dikutip VOI pada Rabu, 8 Juni.

Gugatan Sawit Watch kepada Mendag dan Presiden Terkait Minyak Goreng

Sebelumnya, sejumlah organisasi lingkungan termasuk Sawit Watch melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Muhammad Lutfi terkait kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Deputi Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, menjelaskan bahwa gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keberatan administrasi yang pernah dilayangkan oleh pihaknya pada 22 April kepada Mendag.

Dalam gugatan disebutkan kegagalan Jokowi dan Mendag Lutfi dalam menjaga harga minyak goreng dan kelangkaan minyak goreng. Sawit Watch menilia bahwa hal tersebut bertentangan dengan peraturan-peraturan dan asas-asas umum pemerintah yang baik (AUPB).

Persoalan Minyak Goreng di Indonesia

Achmad juga mengatakan kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO per tanggal 28 April pascakeberatan administratif yang dilayangkan Sawit Watch dirasa belum mengatasi masalah minyak goreng di Tanah Air secara signifikan. Sebab, pelarangan ekspor tersebut justru menyebabkan banyak petani mengalami kerugian.

Namun, saat ini larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO tersebut sudah resmi dicabut oleh Presiden Jokowi. Adapun kebijakan ini berlaku mulai 23 Mei 2022. Untuk menjaga pasokan minyak goreng dan harga di dalam negeri pemerintah pun kembali menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Artikel ini telah tayang dengan judul Digugat ke PTUN Soal Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Ini Proses Demokrasi, akan Saya Hadapi Sesuai Hukum yang Berlaku.

Selain gugatan terkait minyak goreng, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.