Alih Status Pegawai KPK Disebut Maladministrasi oleh Ombudsman
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

ACEH - Ombudsman RI menemukan penyimpangan prosedur dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Temuan tersebut disampaikan Ombudsman RI setelah tim bentukan mereka, yaitu Tim 6 mengusut dan meminta keterangan dari sejumlah pihak selama kurang lebih dua bulan. Pengusutan dilakukan setelah perwakilan 75 pegawai komisi antirasuah mengadukan dugaan maladministrasi bebeberapa waktu lalu.

"Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube Ombudsman RI, Rabu, 21 Juli.

Fokus Ombudsman Terkait TWK Pegawai KPK

Dia mengatakan, lembaganya fokus memeriksa dugaan maladministrasi di tiga isu utama. Pertama dalam rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikutnya dalam proses pelaksanaan rangkaian alih status. Terakhir, dugaan maladministrasi pada tahapan penetapan hasil asesmen TWK.

"Tiga hal ini yang oleh Ombdusman RI ditemukan potensi maladminstasi. Hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan kepada Ketua KPK (Firli Bahuri), Kepala BKN (Bima Haria Wibisana), dan Presiden Joko Widodo agar penemuan maladministrasi yang didapati bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," ungkapnya.

Untuk info lebih lengkap, baca artikel berjudul Proses Alih Status Novel Baswedan dkk Dinyatakan Maladministrasi oleh Ombudsman RI.

Selain penyimpangan prosedur terkait asesmen pegawai KPK, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!