Diperiksa Komnas HAM, Terbit Rencana Bisa Bicara Apa pun Soal Kerangkeng Manusia
Rumah Bupati Langkat (VOI)

Bagikan:

Aceh - Komnas HAM menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, mengenai kerangkeng manusia yang ditemukan di kediamannya adalah bentuk pemberian hak. 

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan bahwa Terbit Rencana berhak berbicara apa pun terkait kerangkeng manusia yang disebut sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba itu.

"Ini kami pahami sebagai bagian dari hak bupati untuk menyampaikan apa saja terkait kerangkeng itu," terang Anam, dikutip VOI pada Senin, 7 Februari.

Mengenai jadwal pemeriksaan, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut akan dilaksanakan hari ini atau Senin, 7 Februari.

Kegiatan permintaan keterangan itu, lanjut Ahmad, akan digelar di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut lantaran Terbit sedang ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kita akan minta keterangan. Mudah-mudahan nanti Senin ya kita akan memeriksa saudara TRP (Terbit) ini," kata Taufan dalam diskusi virtual, Minggu, 6 Februari.

Ada beberapa hal yang akan didalami terkait kerangkeng manusia, termasuk soal jumlah penghuni. Pendalaman juga akan dilakukan terhadap dugaan kekerasan yang terjadi hingga menimbulkan korban jiwa.

Sebagai informasi, keberadaan kerangkeng manusia yang diduga sebagai bentuk perbudakan di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terungkap setelah KPK datang ke sana untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Alih-alih menemukan Terbit, tim KPK justru menemukan sejumlah orang yang terkurung di sebuah kerangkeng besi. Saat itu mereka mengaku sebagai pekerja sawit di lahan milik Terbit.

Selanjutnya, temuan ini dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM. Dalam laporannya, mereka menyebut para penghuni kerangkeng manusia mendapatkan perilaku kejam seperti kekerasan, makan tidak teratur, tidak dibayar saat bekerja di kebun sawit milik Terbit dan akses komunikasi dengan orang luar dibatasi.