TWK Pegawai KPK Mengandung Pelanggaran Serius, Ditemukan MoU "Backdate"
ILUSTRASI (DOK VOI)

Bagikan:

ACEH - Ombudsman RI menemukan penyimpangan serius dalam prosedur pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Salah satunya adalah penemuan nota kesepahaman (MoU) yang dibuat secara backdate atau mundur beberapa bulan sebelum pelaksanaan dilakukan.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan nota kesepahaman tersebut dibuat antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang jadi pelaksana asesmen tersebut.

"Nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa melalui swakelola antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani pada 8 April 2021 dan kontrak swakelola ditandatangani tanggal 20 April 2021. Namun, dibuat tanggal mundur 27 Januari 2021," kata Robert dalam konferensi pers penyampaian hasil akhir pemeriksaan aduan pegawai KPK yang ditayangkan secara daring, Rabu, 21 Juli.

"Jadi tanda tangan bulan April tapi dibuat mundur tiga bulan ke belakang, yaitu 27 Januari 2021," imbuhnya.

Penyimpangan Terkait TWK Pegawai KPK

Robert mengatakan temuan ini menunjukkan adanya penyimpangan prosedur yang cukup serius. Apalagi, TWK dilaksanakan pada 9 Maret.

Sehingga, saat kegiatan itu digelar nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut belum ada.

"Ini penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius baik dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum," tegas Robert.

Sehingga, salah satu cacat administrasi yang ditemukan adalah kontrak dengan tanggal mundur dan pelaksanaan TWK yang ternyata belum didasari nota kesepahaman.

"Ombudsman berpendapat KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur. Satu, membuat kontrak tanggal mundur. Kedua, melaksanakan kegiatan TWK di tanggal 9 Maret 2021 sebelum adanya penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, mbudsman menemukan maladministrasi dalam proses pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih pada Rabu, 21 Juli.

"Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan memang kita temukan," kata Najih dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube Ombudsman RI.

Dia memaparkan, lembaganya memfokuskan pemeriksaan dugaan maladministrasi di tiga isu pertama. Pertama dalam rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua dalam proses pelaksanaan rangkaian alih status dan terakhir pada tahapan penetapan hasil asesmen TWK. "Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi," ungkapnya.

Selanjutnya, temuan ini akan disampaikan kepada pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo.

"Surat saran yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," tegas Najih.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ditemukan Backdate Penandatanganan MoU TWK Pegawai KPK, Ombudsman: Ini Penyimpangan Serius.

Selain berita TWK pegawai KPK, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!