ACEH - Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang, Jawa Timur masuki tahap dua (P21). Hari ini Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Secara administrasi kita sudah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti, dan sudah diterima langsung oleh JPU sekaligus disampaikan oleh Aspidum Kejati Jatim dan Pak Kajari Jombang," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 8 Juli, dikutip VOI.
Kasus Hukum MSAT alias Mas Bechi Ditangani Kejadi Jatim
Dia menjelaskan, proses hukum selanjutnya atas kasus yang menjerat MSAT alias Mas Bechi ditangani oleh Kejati Jatim.
"Tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ujarnya.
Sementara, Aspidum Kejati Jatim, Sofyan, mengatakan bahwa Kejati Jatim akan menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti kasus pencabulan santriwati di Jombang siang ini.
"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," ujarnya.
Ancaman Hukuman MSAT alias Mas Bechi
MSAT dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan/atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 Ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, mengatakan bahwa dalam waktu dekat MSAT alias Mas Bechi akan diserahkan ke kejaksaan. Proses pengadilan ditegaskan Kapolda Jatim akan menentukan bersalah-tidaknya anak kiai Jombang ini.
“Kami berkoordinasi dengan kejaksaan. Untuk menentukan apakah seseorang salah atau tidak adalah melalui proses pengadilan. Kami tetap membuka sarana prasarana, peluang kepada yang bersangkutan untuk membela diri di ruang pengadilan. Proses ini berjaalan karena ada korban, wajib Polri memberikan pelayanan dan perlindungan kepada korban,” tegas Kapolda Jatim di depan Ponpes Shiddiqiyah, Kamis, 7 Juli malam.
Selain MSAT, 320 simpatisan tersangka pencabulan santriwati diamankan di Mapolres Jombang. Pemeriksaan masih dilakukan.
“320 orang masih di Polres Jombang menjalani pemeriksaan. Barang siapa menghalangi penegakan hukum akan diproses,” kata Kapolda Jatim.
Artikel ini telah tayang dengan judul Setelah Menyerahkan Diri, Anak Kiai Jombang MSAT Alias Mas Bechi Diserahkan ke Kejaksaan.
Selain kasus MSAT alias Mas Bechi, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.