Anggota DPR Harap Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosaan 13 Santriwati Diketok Palu
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, mengungkapkan harapannya agar majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung atas nama Herry Wirawan berupa hukuman mati. 

"Kalau itu yang menjadi tuntutan jaksa tentu kita apresiasi setinggi-tingginya. Artinya tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang memang mengutuk keras peristiwa itu, perilaku Herry terhadap anak-anak santri itu. Mudah-mudahan hakim juga memutus sama dengan tuntutan jaksa," papar Yandri, dikutip VOI, Rabu, 12 Januari.

Hukuman Berat bagi Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati sebagai Efek Jera Masyarakat

Dia berharap hukuman maksimal bisa menimbulkan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kejahatan tak manusiawi serupa sehingga tidak terulang lagi. 

"Siapa pun anak bangsa ini yang perilakunya menyimpang dan pelaku kejahatan seksual bisa berpikir seribu kali untuk melakukan hal-hal yang tidak manusiawi seperti ini," tegasnya.

Pimpinan komisi bidang agama itu juga berharap penanganan kasus pemerkosaan 13 santriwati menjadi titik awal penanganan kasus kekerasan seksual secara maksimal.

 

"Mudah-mudahan pesan dari Bandung melalui pengadilan di Bandung itu akan menjadi titik awal kita untuk secara serius menangani masalah perilaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual di semua daerah, termasuk di semua tingkatan, apa itu di masyarakat umum ataupun di lembaga pendidikan," jelasnya.

 

Yandri sekali lagi menekankan harapannya agar hakim bisa memutus tuntutan jaksa untuk menghukum pelaku kejahatan terebut secara berat agar kejadian serupa tidak terulang. 

"Tapi kita berharap nanti putusan di hakim, ketuk palu di hakim. Mudah-mudahan apa yang dituntut oleh Jaksa itu bisa menjadi pertimbangan dari hakim untuk ikut sama-sama memberikan hukuman yang seberat-beratnya sehingga ada efek jera," tandasnya.

Tuntuan Hukuman Mati terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati di Bandung atas nama Herry Wirawan dengan hukuman mati. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana, usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa, 11 Januari.

Asep yang menjadi jaksa penuntut umum juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni berupa hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujarnya.

Tuntutan ketiga, Asep menuturkan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta Rupiah dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta. 

 

Artikel ini telah tayang dengan judul Perkosa 13 Santriwati, DPR Harap Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa Hukum Mati Herry Wirawan.

 

Selain pemerkosaan 13 santriwati, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh