ACEH - Beberapa waktu lalu Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, mengungkapkan harapannya agar majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung atas nama Herry Wirawan berupa hukuman mati.
Hukuman Berat bagi Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati sebagai Efek Jera Masyarakat
"Siapa pun anak bangsa ini yang perilakunya menyimpang dan pelaku kejahatan seksual bisa berpikir seribu kali untuk melakukan hal-hal yang tidak manusiawi seperti ini," tegasnya.
Pimpinan komisi bidang agama itu juga berharap penanganan kasus pemerkosaan 13 santriwati menjadi titik awal penanganan kasus kekerasan seksual secara maksimal.
"Tapi kita berharap nanti putusan di hakim, ketuk palu di hakim. Mudah-mudahan apa yang dituntut oleh Jaksa itu bisa menjadi pertimbangan dari hakim untuk ikut sama-sama memberikan hukuman yang seberat-beratnya sehingga ada efek jera," tandasnya.
Tuntuan Hukuman Mati terhadap Pemerkosa 13 Santriwati
Asep yang menjadi jaksa penuntut umum juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni berupa hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujarnya.
Tuntutan ketiga, Asep menuturkan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta Rupiah dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.