ACEH - Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan pencabulan oleh anggota DPR berinisial DK. Hari ini pihak pelapor atau korban pencabulan oleh anggota DPR dijadwalkan memberikan keterangan.
"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi sesuai jadwal hari ini," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Kamis, 14 Juli, dikutip VOI.
Pelapor Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPR Belum Hadir
Namun hingga berita ini pertama kali ditulis, pihak pelapor dugaan pencabulan tersebut belum memenuhi panggilan klarifikasi.
Tim penyelidik masih menunggu kedatangan sang pelapor. Namun, Nurul belum bisa memastikan pelapor tersebut akan datang untuk memberikan klarifikasi atau tidak.
"Pelapor belum hadir untuk klarifikasi," kata Nurul.
Pencabulan Dilakukan di Tiga Kota
Anggota DPR berinisial D sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan pencabulan di tiga lokasi, yaitu Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Pelaporan teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022. Dalam kasus ini, diduga adanya tindak pidana pencabulan yang diatur dalam Pasal 289 KUHP.
Artikel ini telah tayang dengan judul Usut Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Anggota DPR, Polri: Pelapor Belum Datang.
Selain pencabulan oleh anggota DPR, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.