Halangi Penangkapan MSAT alias Mas Bechi, 321 Simpatisan Diamankan Polda Jawa Timur
Rilis kasus pencabulan santriwati dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Rutan Surabaya, Medaeng, Sidoarjo

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Polda Jawa Timur mengamankan 321 orang simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dari total simpatisan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebanyak 321 orang (simpatisan MSAT) itu yang telah kita amankan dalam proses penangkapan pada Kamis kemarin. Total ada lima orang yang ditetapkan tersangka," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, dikutip VOI pada Jumat, 8 Juli.

Simpatisan MSAT alias Mas Bechi

Dia menjelaskan, ratusan orang tersebut ditangkap karena telah menghalang-halangi polisi saat akan menangkap MSAT alias Mas Bechi yang telah menjadi buron. Dari total terebut itu, empat orang di antaranya ditetapkan tersangka.

"Sedangkan satu tersangka karena nyenggol polisi saat akan menangkap MSAT pada Rabu (5 Juli)," ujarnya.

Rencananya, kelima tersangka itu akan ditahan mulai hari ini. Tersangka dijerat dengan pidana menghalangi penyidikan.

"Kemudian terhadap 315 orang lainnya yang kita amankan, statusnya masih saksi dan siang ini kita pulangkan," katanya.

Kasus Ditangani Kejati Jawa Timur

Sebelumnya, polisi memastikan kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang telah memasuki tahap dua (P21). Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Secara administrasi kita sudah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti, dan sudah diterima langsung oleh JPU sekaligus disampaikan oleh Aspidum Kejati Jatim dan Pak Kajari jombang," kata Kombes Totok.

Untuk tahap berikutnya, Totok mengatakan bahwa proses hukum MSAT kewenangannya adalah Kejati Jatim.

"Tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ujarnya.

Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim, Sofyan, mengatakan Kejati Jatim akan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka MSAT kasus pencabulan santriwati di Jombang siang ini.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul 321 Orang Simpatisan Anak Kiai Jombang MSAT Ditangkap, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka.

Selain penangkapan simpatisan MSAT alias Mas Bechi, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.