Keadilan Restoratif Hentikan Penuntutan Enam Perkara di Aceh
Dokumentasi - Kajati Aceh Bambang Bachtiar (kiri) mengikuti penghentian penuntutan enam perkara melalui keadilan restoratif secara virtual di Banda Aceh. ANTARA

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan enam perkara menggunakan keadilan restoratif atau restorative justice.

Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa enam perkara itu masing-masing ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Kejari Aceh Selatan, Kejari Gayo Lues, Kejari Aceh Tengah, serta Kejari Aceh Utara dua perkara.

"Ada enam perkara disetujui dihentikan oleh Jampidum. Persetujuan penghentian penuntutan enam perkara melalui keadilan restoratif dilakukan secara virtual dari Kejati Aceh dan diikuti para kepala kejaksaan negeri," terang Ali di Banda Aceh, Selasa, 21 Juni, dikutip VOI dari Antara.

Enam Perkara Selesai dengan Keadilan Restoratif

Enam perkara itu, pertama adalah perkara penganiayaan terhadap keluarga dengan tersangka Ismail bin Kamaruddin. Perkara tersebut ditangani oleh Kejari Aceh Tengah.

Berikutnya, perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka M. Muttaqin bin Ilyas dan perkara penganiayaan dengan tersangka Riski Ardian bin M Ramli. Kedua perkara itu ditangani oleh Kejari Aceh Utara.

Kemudian, perkara penganiayaan dengan tersangka Suriadi alias Andek bin Alm Sumuradin. Perkara tersebut ditangani Kejari Gayo Lues.

Kemudian, perkara penganiayaan dengan tersangka T. Zairi bin T Ariyan. Perkara tersebut ditangani Kejari Aceh Selatan. Satu lagi perkara kekerasan dalam rumah dengan tersangka Usman Arifin bin Marifin. Perkara tersebut ditangani Kejari Aceh Singkil.

"Penghentian enam perkara secara keadilan restoratif tersebut dilakukan karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana," kata Ali Rasab Lubis.

Para Tersangka Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Selain itu, para tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban. Korban juga sudah memaafkan tersangka serta tidak akan menuntut kembali.

Ali Rasab Lubis mengatakan perdamaian para tersangka dengan korban diketahui masyarakat di lingkungan mereka. Perdamaian tersangka dengan korban mendapat respons positif masyarakat

"Selanjutnya, Jampidum memerintahkan para kepala kejaksaan negeri menerbitkan surat penetapan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Ali Rasab Lubis.