ACEH - Polri menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan pencabulan anak di Luwu Timur bisa dibuka kembali. Namun, Polri mengungkapkan bahwa ada syarat yang perlu dipenuhi, yaitu alat bukti baru.
Kasus dugaan pemerkosaan anak ini ditangani oleh Polres Luwu Timur. Namun, proses penyelidikan dihentikan dengan alasan kekurangan alat bukti.
BACA JUGA:
"Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka, tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Kamis, 7 Oktober.
Penghentian Penyelidikan Dugaan Pencabulan Anak
Rusdi menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Oktober 2019. Selama proses penyelidikan dan hasil gelar perkara, tidak ditemukan bukti kuat mengenai adanya tindak pidana pemerkosaan.
"Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut," kata Rusdi.
Oleh sebab itu, Polres Luwu Timur menerbitkan Surat Penghentian Proses Penyelidikan (SP3). Meski demikian, Rusdi menekankan, tim penyelidik sudah bekerja secara profesional dan sesuai aturan.
Tapi, kembali ditegaskan, tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
"Sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? Karena penyidik tidak menemukan cukup bukti bahwa terjadi tindak pidana pencabulan," kata Rusdi.
Sebagai informasi, tiga anak di bawah umur diduga menjadi korban pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hanya saja, dalam proses pemeriksaan secara medis yang dilakukan di puskesmas tidak ada ditemukan tanda-tanda pemerkosaan. Sebab, tidak tampak ada kelainan, misalnya luka lecet atau tanda kekerasan pada dubur ketiga anak tersebut.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polri Sebutkan Syarat Buka Lagi Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur.
Selain kasus dugaan pencabulan anak, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!