ACEH - Hari ini Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, dan eks Presiden ACT, Ahyudin. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan dana atau donasi.
"Pemanggilan terhadap bapak Ibnu Khajar dan Ahyudin," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat, 8 Juli, dikutip VOI.
BACA JUGA:
Pemeriksaan Presiden ACT dan Eks Presiden ACT
Kedua orang itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini sekitar pukul 11.00 WIB atau 13.00 WIB. Presiden ACT dan mantan Presiden ACT akan dimintai klarifikasi terkait temuan-temuan yang didapat tim penyelidik.
"Sekitar pukul 11.00 atau 13.00 WIB," ungkapnya.
Dengan adanya pemanggilan ini, pihak terkait diminta menyertakan dokumen keuangan. Hal tersebut dilakukan sebab fokus penyelidikan adalah dugaan penyelewengan dana.
"Kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," kata Whisnu.
Dugaan Penyelewengan Dana oleh ACT
Sebelumnya, Bareskrim Polri turun tangan mengusut dugaan penyelewengan dana atau donasi yang dilakukan lembaga amal ACT. Saat ini, prosesnya masih tahap penyelidikan.
Dibukanya langkah penyelidikan dugaan penyelewengan dana ini berdasarkan hasil analisis intelejen yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adanya temuan dari masyarakat dan Polri terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.
"Laporan masyarakat dan temuan polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," kata Whisnu.
Artikel ini telah tayang dengan judul Hari Ini, Bareskrim Periksa Eks dan Presiden ACT Soal Dugaan Penyelewengan Donasi.
Selain kasus ACT, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.