Mantan Presiden ACT Bantah Selewengkan Dana Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air
Kuasa Hukum Ahyudin Teuku Pupun Zulkifli/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, menampik pendapat yang menyebut dirinya melakukan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Bantahan eks Presiden ACT ini disampaikan oleh pengacaranya, Teuku Pupun Zulkifli, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Ya kita sudah pasti mengatakan itu kan tidak benar ya," terang Pupun, Senin, 11 Juli, seperti dikutip VOI.

Penyelewengan Dana ACT Masih Dugaan

Dia menganggap penyelewengan tersebut sebatas tudingan yang diarahkan kepada Ahyudin. Oleh sebab itu, Pupun mengatakan bahwa penyelewengan dana bantuan itu masih dugaan. Oleh sebab itu, proses pembuktian masih harus dilakukan terlebih dulu.

"Ya itu kan masih dugaan belum ada pembuktiannya, tentu akan di pemeriksaan ini akan kita jelaskan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua," kata Pupun.

Ahyundin tiba Bareskrim Polri sekitar pukul 10.07 WIB. Dia masuk ke gedung melalui pintu yang tak biasa digunakan oleh para tamu.

"Lewat (pintu, red) depan," kata Pupun.

Empat Orang Akan Diperiksa Hari Ini

Di tempat lain, Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, mengatakan bahwa dari empat orang yang diundang untuk proses klarifikasi, baru Ahyudin yang hadir memenuhi panggilan.

"Ahyudin sudah hadir, yang lain belum," kata Andri

Dua petinggi yayasan ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar, akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri pada hari ini. Mereka akan dimintai keterangan mengenai dugaan penyelewengan dana atau donasi.

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, Bareskrim juga akan memintai keterangan manajer operasional dan bagian keuangan yayasan amal itu. Sehingga, untuk hari ini ada empat orang yang akan diklarifikasi mengenai ACT.

"(Pemeriksaan, red) Hari ini termasuk manajer operasional dan bagian keuangan," kata Andri.