Sesumbar Siap Ditahan Polisi, Ahyudin ACT Sudah Persiapkan Baju Sejak 2 Minggu Lalu
Mantan presiden dan pendiri lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan presiden dan pendiri lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, mengaku sudah mempersiapkan pakaian sejak dua minggu lalu. Dia menyatakan siap jika ditahan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT.

"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan (pakaian, red)," ujar pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Juli.

Alasan sudah melakukan persiapan sejak lama, kata Pupun, dikarenakan penetapan tersangka terhadap kliennya sudah diprediksi. Bahkan, sejak ditahap pemeriksaan.

"Karena sudah kami prediksikan (penetapan tersangka)," ungkapnya.

Adapun, Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahyudin, Ibnu Khjar, dan dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk dimintai keterangan sebagai tersangka penyelewengan dana donasi. Pemeriksaan nanti pun untuk menentukan penahanan mereka.

Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung hari ini atau Jumat, 29 Juli. Mereka akan dimintai keterangan di waktu yang bersamaan.

"Pemeriksaan pukul 13.30 WIB," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji.

Sebagai informasi, dalam pengusutan penyelewengan dana Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, ACT menggunakan Rp34 miliar yang tak sesuai peruntukannya.

Sedianya, Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar. Tetapi yang digunakan hanya Rp103 miliar.

Dalam kasus ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.

Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.