ACEH - Belum lama ini Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin PUB ACT dilakukan karena ditemukan dugaan pelanggaran peraturan oleh pihak yayasan.
Pencabutan tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan bertanda tangan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa, 5 Juli.
BACA JUGA:
Pelanggaran ICT
Untuk diketahui, Muhadjir Effendi saat ini menjabat sebagai Menko PMK. Untuk sementera, dia menggantikan Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial karena sedang melaksanakan ibadah haji.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, terang Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli, seperti dikutip VOI.
Dia menjelaskan, Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Sementara, dari hasil klarifikasi, Presiden ACT, lbnu Khajar, mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Pemerintah Akan Menyisir Izin-Izin yang Lain
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang telah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.
"Dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.
Sebagai informasi, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat pada Selasa, 5 Juli.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ada Indikasi Pelanggaran Peraturan, Kemensos Cabut Ijin PUB ACT.
Selain izin PUB ACT, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.