ACEH - Tak ditemukan fakta tindak pidana dalam kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Bareskrim Polri kemudian menghentikan penyidikan kasus.
Selain itu, laporan dari Putri disebut hanya menjadi upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan soal kemungkinan istri Ferdy Sambo dapat dipidana.
BACA JUGA:
Kemungkinan Istri Ferdy Sambo Dipidana
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, memberikan jawabab lugas terkait hal tersebut. Dia menyatakan masih menunggu dari tim Inspektorat Khusus (Itsus).
"Nunggu audit dari timsus melalui Itsus," kata Agus, Senin, 15 Agustus, dikutip VOI.
Pada kesempatan sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sempat menyatakan akan menindak tegas pihak yang melakukan upaya penghalangan penyidikan. Konteks ketika itu pihak yang dimaksud lebih kepada anggota Polri karena diketahui ada upaya penghilangan alat bukti berupa CCTV.
"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya,” ujar Kapolri, Kamis, 4 Agustus.
“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini,” sambungnya.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, para pelaku yang bisa disebut menghambat proses penyidikan akan menjalani sidang kode etik. Tujuannya adalah memastikan pemberian sanksi.
"Nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," kata Kapolri.
Dugaan Pelecehan kepada Istri Ferdy Sambo
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menghentikan LP perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Chandrawathi. Termasuk LP dugaan ancaman disertai kekerasan. Dua LP ditutup lantaran kasus kematian Brigadir J akibat dugaan pembunuhan berencana telah masuk unsur pidana.
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kedua LP yang dilaporkan istri Irjen Fedy Smabo itu juga dianggap 'pengaburan' dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kedua LP itu disebut sebagai alibi untuk menutupi kematian Brigadir J karena dibunuh.
"Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," tandasnya
Artikel ini telah tayang dengan judul Laporan Pelecehan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Terbukti, Istri Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipidana?
Selain kasus pelecehan istri Ferdy Sambo, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.