Kejagung Akan Periksa Muhammad Lutfi Terkait Dugaan Korupsi CPO
Bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (Foto via Kemendag)

Bagikan:

ACEH - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi. Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO).

"Betul (M. Lutfi diperiksa, red). Sebagai saksi," terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi, dikutip VOI pada Selasa, 21 Juni.

Pemeriksaan Muhammad Lutfi

Muhammad Lutfi akan diperiksa dengan status saksi. Direncanakan, pemeriksaan terhadap mantan menteri yang dicopot oleh Jokowi belum lama itu dilaksanakan pada Rabu, 21 Juni, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Sebagai saksi," kata Supriadi.

Diduga, pemeriksaan terhadap Muhammad Lutfi merupakan buntut dari penetapan tersangka atas nama Indrasari Wisnu Wardhana. Hal tersebut karena Indrasari sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan.

Tersangka Dugaan Korupsi CPO Pihak Swasta

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan pihak swasta. 

Mereka adalah Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA (Stanley MA); Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT (Master Parulian Tumanggor); dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT (Pierre Togar).

Artikel ini telah tayang dengan judul Setelah Dicopot Jokowi dari Posisi Mendag, M Lutfi Langsung Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi CPO.

Selain pemeriksaan Muhammad Lutfi, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.