Tersangka Mafia Minyak Goreng Ditetapkan, KPK Apresiasi Kerja Cepat Kejagung
Gedung KPK/Foto: VOI

Bagikan:

ACEH - Mafia minyak goreng melangkah ke babak baru. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, sampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng.

Menurut Nawawi, hal tersebut menjadi butki bahwa ada pihak-pihak lain yang semangat memberantas korupsi. Dia mengatakan, kerja pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK.

"Kerja Kejagung ini paling tidak memberi gambaran bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi kerja bersama dan bukan hanya urusan KPK," jelas Nawawi, dikutip VOI pada Jumat, 22 April.

Sikap KPK terhadap Langkah Cepat Kejagung Merespons Mafia Minyak Goreng

Terkait langkah cepat Kejagung, KPK membantah kalah langkah dari Korps Adhyaksa. Nawawi mengatakan, KPK sebenarnya telah mulai mengkaji sejak bau mafia minyak goreng terendus.

"Bahkan, hasil kajian ini telah didiskusikan bersama juga dengan Direktorat Penyelidikan KPK," terangnya.

Meski demikian, Nawawi mengatakan KPK tak mempermasalahkan saat Kejagung sudah menangani kasus itu. Lembaganya bahkan mendukung upaya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Jika kemudian teman-teman di Kejagung telah dengan cepat dalam kerjanya, tentu itu harus didukung," kata Nawawi.

Tersangkan Dugaan Korupsi Ekspor Minyak

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Satu orang berasal dari pemerintah, yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

Tiga tersangka yang lain dari kalangan swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Kejaksaan Agung menyebut tiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intensif berusaha mendekati Dirjen Daglu Kemendag IWW agar mengantongi izin ekspor CPO. Padahal, ketiganya bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor.

Akibat perbuatannya, para tersangka telah menyebabkan kerugian perekonomian negara. Selain itu, mereka juga mengakibatkan mahal dan langkanya minyak goreng di Indonesia.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kejaksaan Agung Kebut Penetapan Tersangka di Kasus Mafia Minyak Goreng, KPK Beri Apresiasi.

Selain tersangka mafia minyak goreng, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.