HET Minyak Goreng Berubah, Menteri Perdagangan Dinilai Memihak Pengusaha
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Pimpinan DPR RI menyayangkan keputusan tersebut sebab dinilai semakin menyusahkan masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, sedangkan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Namun, dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomer 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah menjadi Rp14.000 per liter, sedangkan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

Muhammad Lutfi Dinilai Berpihak kepada Pengusaha Terkait Minyak Goreng

Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kebijakan baru pemerintah ini menunjukkan ketidakberpihakan kepada rakyat. Muhammad Lutfi malah terkesan berpihak kepada pengusaha.

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan Menteri Perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha," terang Dasco dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret, dikutip VOI.

Dasco menjelaskan bahwa sejak awal DPR telah mengingatkan Kementerian Perdagangan agar Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng tidak hanya menjadi kebijakan macan kertas. Dia mengatakan, kebijakan itu tak menyelesaikan persoalan.

"Faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng," tegasnya.

Dia kemudian menyinggung klaim Menteri Perdagangan terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatra. Dia mencontohkan, di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Namun, barang itu tidak ada di pasar dan supermarket.

Penilaian DPR terhadap Sikap Pemerintah 

Menurut Dasco, seharusnya pemerintah bisa mengambil langkah tegas melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022. Pemerintah juga bisa memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.

"Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat," lanjut Dasco

Dia juga merasa prihatin sebab persoalan minyak goreng telah menimbulkan korban jiwa. Ada seorang perempuan yang meninggal dunia akibat antre minyak goreng.

Oleh sebab itu, Dasco mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, kepolisan, dan DPR bergandengan tangan untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng di Tanah Air. Dia meminta aparat bersikap tegas dengan oknum pengusaha yang nakal.

"Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng. Untuk itu Pemerintah diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal dan meminta Pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat," demikian Dasco.

Artikel ini telah tayang dengan judul HET Minyak Goreng Dicabut, Pimpinan DPR: Menteri Lutfi Berpihak pada Pengusaha!

Selain kebijakan terkait minyak goreng, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.