Mantan Bupati Simeulue Bayar Uang Kerugian Negara Rp595 Juta Terkait Kasus Korupsi
Mantan Bupati Simeulue Darmili. (ANTARA/M Haris SA)

Bagikan:

ACEH - Terpidana kasus korupsi atas nama Darmili, mantan bupati Simeulue, membayar uang kerugian negara sebesar Rp595 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeuleu. Uang tersebut dibayarkan terkait korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Menurut keterangan Kepala Kejari Simeulue, R. Hari Wibowo, pengembalian uang oleh Darmili, yang masih menjalani hukuman penjara, merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).

"Uang sebanyak Rp595 juta tersebut diserahkan Afridawati, istri terpidana Darmili, kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Simeulue. Besaran uang pengganti tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI," terang Hari, Jumat, 3 Juni, dikutip VOI dari Antara.

Pembayaran Uang Kerugian Negara oleh Mantan Bupati Simeulue

Putusan MA menyatakan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti, satu unit rumah di Banda Aceh dan dua unit mobil yang dimiliki oleh terpidana akan disita dan dilelang.

Namun, jelas Hari, mengingat koordinasi dengan kantor lelang negara memakan waktu yang lama maka pihak kejaksaan memerintahkan terpidana membayar kerugian negara tersebut sehingga rumah dan mobil tidak perlu dilelang.

"Dengan dibayarnya kerugian negara, maka rumah dan mobil dikembalikan kepada terpidana, sedangkan hukuman denda Rp200 belum dibayar oleh terpidana Darmili," lanjutnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis Darmili bersalah dalam kasus korupsi penyertaan modal pada PDKS dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, Darmili juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp595 juta.

Darmili Sempat Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Darmili dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut, Darmili mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Namun, permohonan banding Darmili ditolak dan kemudian dia mengajukan kasasi ke MA. MA juga menolak permohonan kasasi Bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012 itu.

Artikel ini telah tayang dengan judul Terpidana Korupsi, Eks Bupati Simeulue Bayar Kerugian Negara Rp595 Juta.

Selain mantan Bupati Simeulue, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.