Terjerat Dugaan Korupsi Beasiswa, 11 Mahasiswa di Aceh Kembalikan Uang Negara
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy/DOK ANTARA

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menerima pengembalian uang negara dari 11 mahasiswa sebesar Rp135,5 juta terkait dugaan korupsi beasiswa.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, jumlah mahasiswa yang melakukan pengembalian dana beasiswa terus bertambah.

"Sebelumnya ada 38 mahasiswa mengembalikan dana beasiswa. Dan kini ada 11 orang lagi. Sedangkan mahasiswa yang tidak berhak dan memenuhi syarat menerima beasiswa mencapai 400-an mahasiswa," terang Winardy, Rabu, 23 Februari, dikutip VOI dari Antara.

Pengusutan Dugaan Korupsi Beasiswa Mahasiswa

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Berdasarkan hasil penyidikan ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Winardy mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih berproses dan tinggal menunggu penetapan tersangka setelah gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Namun, lanjut Winardy, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Kombes Winardy.

Imbauan Pengembalian Uang Beasiswa

Winardy mengatakan, Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, kata Kombes Winardy, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.

"Ke-11 mahasiswa tersebut mengembalikan beasiswa pada Senin (21/2) dan Selasa, 22 Februari. Pada Senin, 21 Februari ada enam orang jumlah Rp42,5 juta. Sedangkan lima orang lagi mengembalikan pada, Selasa, 22 Februari dengan jumlah pengembalian Rp93 juta.

Menurut Kombes Winardy, hingga saat ini sebanyak 49 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara dengan total mencapai Rp582,1 juta.

Kombes Winardy mengatakan penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara. Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko di Ditreskrimsus Polda Aceh.

Terkait ada pihak meminta polisi segera memproses aktor utama kasus korupsi beasiswa tersebut, Kombes Winardy mengatakan penyidik segera menetapkan dan mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dalam penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan," kata Kombes Winardy.