Kejaksaan Nagan Raya Temukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Dana Desa
Dedek Syumarta Suir (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, menemukan bukti baru terkait penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan.

Sebelumnya, penyidik telah mendapatkan penghitungan dugaan kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya. Indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp523 juta.

“Bukti baru dugaan tindak pidana korupsi yang kami temukan ini masih dilakukan pendalaman,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Dudy Mulya Kusumah, diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dedek Syumarta Suir, di Suka Makmue, Minggu, 6 Juni, dikutip dari Antara.

Pendalaman Bukti Dugaan Korupsi Dana Desa Berlanjut

Temuan didapatkan sesuai hasil audit yang dilakukan terhadap pengelolaan dana desa pada kurun waktu tahun 2016 hingga 2017.

Dedek menegaskan, pendalaman terhadap bukti baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut sejauh ini masih terus dilakukan.

Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami perkara dimaksud, katanya.

Selain itu, tambahnya, dalam perkara ini penyidik juga sudah menetapkan status tersangka kepada tiga orang warga diduga sebagai mantan aparat Desa Krueng Mangkom.

Ada pun ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MAS selaku mantan kepala desa, F sebagai mantan bendahara dan S sebagai mantan sekretaris desa.

Menurut Dedek, penetapan status tersangka terhadap ketiga mantan aparat desa tersebut dilakukan Kejari Nagan Raya, setelah penyidik memperoleh dugaan bukti kuat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya.

“Bahwa akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp523 juta,” kata Dedek Syumarta menegaskan.

Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, kata Dedek.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Jaksa Temukan Bukti Baru Kasus Korupsi Dana Desa di Nagan Raya Aceh. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!