ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengatakan bahwa produk usaha masyarakat di daerah tersebut tidak harus menggunakan label halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebab Aceh punya keistimewaan dan bisa menentukannya sendiri.
"Karena UU (UUPA) membenarkan Aceh istimewa dalam hal ini, jadi kita masih bisa memakai logo lama, dan belum ada perubahan dari pemerintah Aceh," terang Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali, di Banda Aceh pada Selasa, 15 Maret, dikutip VOI dari Antara.
BACA JUGA:
Label Halal Aceh Belum Berubah
Faisal menjelaskan, dalam qanun (peraturan daerah) Aceh telah dijelaskan bahwa ada perumusan untuk label baru sertifikat halal. Namun, sejauh ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
"Untuk logo halal terserah kita di Aceh, sekarang masih berlaku logo seperti biasa," terangnya.
Meski demikian, lanjut Faisal, jika ada produk dari Aceh baik itu UMKM maupun berskala besar ingin ke tingkat nasional, harus mengikuti ketentuan label yang ditetapkan Kementerian Agama.
"Tetapi, jika hanya produk untuk di Aceh tidak menjadi masalah dan boleh menggunakan logo sendiri," terangnya.
Faisal menerangkan, label baru halal merupakan amanah UU untuk dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, meski sertifikasi produk halal dikeluarkan BPJPH, untuk kriteria halalnya oleh MUI.
Faisal menegaskan, masyarakat Aceh tidak perlu berpolemik terkait label halal tersebut sebab Aceh memiliki ketentuan sendiri.
Dia juga mengimbau pelaku usaha di Aceh yang belum membuat sertifikasi halal untuk segera mengurusnya sebab hal tersebut penting sesuai anjuran agama Islam.
"Bagi yang sudah mendapatkan sertifikat halal harus dapat mempertahankan komitmen yang telah disepakati dan ditandatangani dengan MPU Aceh dalam menjaga kehalalan produknya," demikian Tgk Faisal.
Label Halal Kemenag Adopsi Gunungan Wayang
Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku nasional, bentuknya mengadopsi gunungan pada wayang.
Penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal ini juga bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.