ACEH - Logo halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menimbulkan polemik. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan.
Label halal yang dikeluarkan oleh Kemenag mendapat kritikan dari berbagai pihak lantaran kaligrafi Arab sulit dikenali dan mirip gunungan wayang. Selain itu, warna yang dipilih, ungu, disebut tidak mewakili nilai keislaman.
BACA JUGA:
Sorotan Terkait Perubahan Logo Halal Indonesia
Menurut Dasco, persoalan logo baru halal bukan hanya terletak pada tulisan, tetapi juga perpindahan kewenangan.
"Ini kan bukan cuma soal label juga kewenangan yang berpindah dari MUI mensertifikasi halal jadi di Kementerian Agama," terang Dasco di gedung DPR, Jakarta, Senin, 14 Maret, dikutip VOI.
Oleh sebab itu, Dasco meminta Kemenag menyosialisasikan logo baru itu agar tidak muncul polemik di tengah masyarakat.
"Tentunya kita minta kepada Kementerian Agama untuk mengomunikasikan ini dengan intens dengan pihak terkait untuk kemudian melakukan juga sosialisasi kepada masyarakat. Supaya tidak timbul polemik-polemik yang tidak perlu," katanya.
Dasco mengatakan, pimpinan DPR juga meminta Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama untuk melakukan pengawasan terhadap perubahan logo baru halal itu demi menghindari berkembangnya persepsi-persepsi lain.
"Kami minta kepada Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama untuk memonitoring secara intensif," tandasnya.
Penerbitan Logo Halal
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily, menegaskan penerbitan logo halal tersebut merupakan amanat dari UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana kewajiban BPJPH itu membuat logo halal yang berlaku secara nasional.
Soal logo tersebut diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda, menurut Ace, tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya.
"Bagi saya, yang terpenting tulisan Arab itu ya mengandung kata halal dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu," ujar Ace kepada wartawan, Minggu, 13 Maret.
Sepengetahuan politikus Golkar itu, jenis tulisan halal pada logo baru itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi.
"Soal memaknainya ya tergantung cara kita memandangnya. Yang jelas bahwa pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita," jelasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Cegah Polemik, Pimpinan DPR Minta Komisi VIII Monitoring Perubahan Logo Halal Baru.
Selain logo halal, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.