ACEH - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih. Hal tersebut dilakukan setelah melalui audit produk di LPPOM MUI serta penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia," terang Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham dalam keterangan tertulis, dikutip VOI dari Antara, Senin, 14 Februari.
BACA JUGA:
Dia mengatakan, penerbitan sertifikat halal adalah akhir dari proses sertifikasi halal. Berdasarkan UU 33/2014 dan PP 39/2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH setelah melalui beberapa tahapan, seperti audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa MUI.
Kehalalan Vaksin Merah Putih
Kehalalan vaksin Merah Putih sudah ditetapkan melalui sidang fatwa MUI pada 7 Februari 2022. Sementara, LPPOM MUI selaku LPH sudah melakukan audit terhadap vaksin tersebut pada 14 Januari.
"Jadi, MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," katanya.
Aqil merinci proses penerbitan sertifikat halal suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. Saat ini ada tiga LPH di Indonesia, yaitu LPPOM MUI, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.
Selain tiga LPH itu, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai lembaga pemeriksa halal.
"LPH ini melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal," kata dia.
Aqil menyatakan dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan. Ketiganya membentuk relasi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia dan masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda dan tidak saling intervensi.
"Masing-masing punya kewenangan. Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal," kata dia.
Sertifikasi Halal Vaksin Merah Putih
Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki, mengatakan bahwa PT Biotis Pharmaceutical Indonesia sudah mendaftarkan proses sertifikasi halal untuk vaksin Merah Putih kepada BPJPH pada 25 November 2021.
"Nama produk yang didaftarkan Vaksin Merah Putih - UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated. Setelah verifikasi petugas BPJPH, produk diteruskan audit ke LPH, yakni LPPOM MUI. Proses audit LPH itu baru selesai pada 6 Februari 2022," ujarnya.
Setelah diaudit oleh LPPOM, MUI menggelar sidang fatwa pada 7 Februari 2022 dan menerbitkan penetapan kehalalan. Menurut Mastuki, saat ini ketetapan halal beserta lampirannya dari MUI dalam proses unggah ke Sistem Informasi Halal (Sihalal) BPJPH.
"Kalau hasil audit dari LPH dan ketetapan halalnya sudah selesai diunggah oleh MUI, BPJPH akan segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih," kata dia.
Artikel ini telah tayang dengan judul BPJPH Kemenag Segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih.
Selain sertifikat halal vaksin Merah Putih, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.