Data Terkini Aset Indra Kenz Terkait Penipuan
Indra Kenz bersama salah satu mobil Ferrari koleksinya/foto: instagram @indrakenz

Bagikan:

ACEH - Penelusuran terhadap aset Indra Kens dan Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan bermodus Binomo dan Quotex mulai dilakukan. Beberapa rumah dan kendaraan juga telah disita pihak kepolisian. Berdasarkan data semetara, aset kedua orang ini mencapai puluhan hingga ratusan miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa aset Indra Kenz yang terdata mencapai Rp100 miliar.

"Betul, untuk sementara aset yang terdata (mencapai Rp100 miliar, red)," terang Gatot, Jumat, 11 Maret, dikutip VOI.

Aset Indra Kenz

Jumlah tersebut terbagi menjadi dua pengelompokan. Pertama, aset yang telah disita oleh penyidik berupa dua unit mobil mewah, yaitu mobil bermerek Ferarri dan Tesla.

Ada pula aset tanah dan bangunan berupa dua rumah mewah di Deli Serdang, Sumatera Utara. Selain itu, ada pula sembilan rekening milik Indra Kenz.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar," kata Gatot

Pengelompokan kedua, aset yang akan disita. Aset tersebut berupa lima unit kendaraan serta dua jam tangan.

"Nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," kata Gatot.

Sehingga, dengan penjumlahan dua pengelompokan aset itu, nominalnya mencapai Rp100,7 miliar.

Aset Doni Salmanan

Sementara, untuk aset milik Doni Salmanan belum secara rinci nominalnya. Tetapi, tercatat rumah, mobil, dan motor gede (moge) telah disita.

Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan aset-aset itu disita di wilayah Bandung.

"Dua rumah kita sita," kata Reinhard.

Kemudian, ada juga beberapa mobil milik Doni Salmanan yang disita. Satu di antaranya mobil mewah Porsche berwarna biru muda.

Penyidik juga menyita belasan moge milik Doni Salmanan. Tetapi, untuk jumlah dan mobilnya secara pasti dari aset-aset itu belum bisa dipastikan .

"Detil menyusul ada beberapa mobil, belasan motor," kata Reinhard.

Sebagai informasi, Doni Salmanan dan Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok binary option dengan platform Binomo dan Quotex.

Dalam kasus itu, mereka dipersangkakan dengan pasal ITE, Penipuan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga, kedua terancam pidana 20 tahun penjara.