Berita Aceh Terkini: Aset Indra Kenz Disita, Taksiran Nilai Ratusan Miliar
Indra Kenz (DOK VOI-Rizky Adytia P)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo. Aset yang disita tersebut diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.

"Mungkin ratusan miliar," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis, 10 Maret, dikutip VOI.

Aset yang disita terbagi dalam beberapa kelompok, salah satunya adalah empat rekening Indra Kenz yang disebut berisi puluhan miliar rupiah.

"(Sita rekening, red) Sudah puluhan miliar ya," kata Whisnu.

Aset Indra Kenz yang Telah Disita

Aset lain yang telah disita adalah rumah dan mobil mewah. Tercatat, dua mobil mewah bermerek Ferarri dan Tesla telah diamankan sebagai barang bukti.

"Terkait yang disita ada mobil, Ferarri, ada mobil Tesla, ada beberapa rumah di Medan, satu rumah di BSD, dan beberapa tanah dan bangunan," katanya.

Terkait nominal pasti dari aset-aset yang telah disita, penyidik masih menunggu hasil audit. Namun, Bareskrim memperkirakan totalnya mencapai ratusan miliar.

"Kita masih meminta audit independen untuk mengecek berapa kira-kira harga sebenarnya," kata Whisnu.

Kasus Indra Kenz

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan Binomo. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.

Dengan penetapan tersangka itu, Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.