ACEH - Hari ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan penahanan terhadap Indra Kenz. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut penetapan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
"Rencananya IK hari ini dilakukan penahanan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat, 25 Februari, dikutip VOI.
BACA JUGA:
Penahanan Indra Kenz
Penahanan tersebut baru akan dilakukan sebab pemeriksaan terhadap Indra Kenz baru selesai. Indra Kenz diperiksa sebagai saksi selama 7 jam, dilanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka.
Sementara, penetapan Indra Kenz sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menilai "crazy rich" Medan itu melakukan tindak pidana.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," kata Ramadhan.
Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.