Berita Aceh Terkini: Sabu-Sabu Seberat 8,1 Kg Dimusnahkan dengan Blender
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,1 kilogram. Kasus narkoba tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan di kantor Kejari Lhokseumawe. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender.

Pemusnahan Sabut-Sabu dan Ganja

Kejari Lhokseumawe juga memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 233,94 gram. Narkotika yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari 34 perkara periode Juli 2021 hingga Maret 2022.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Miftah, pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghilangkan fungsi barang terlarang agar tidak bisa digunakan.

"Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan juga merupakan eksekusi putusan hakim pengadilan," kata Miftah, Kamis, 10 Maret, dikutip VOI dari Antara.

Pemberantasan Narkoba

Dia menjelaskan, pemusnahan menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami berharap dengan adanya pemusnahan ini, masyarakat dapat menjadi lebih sadar, sehingga ke depan tidak ada lagi yang melakukan tindak pidana narkotika maupun obat terlarang," kata Miftah.