Polres Aceh Timur Musnahkan Sabu-Sabu Seberat 1 Kg dengan Blender
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat memusnahkan barang bukti sabu-sabu di Aceh Timur/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Polres Aceh Timur lakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram dalam rangka peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2022. Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender di Aula Bhara Daksa Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada Senin, 27 Juni.

“Sabu-sabu dengan berat satu kilogram tersebut ditemukan di pekarangan rumah warga dalam posisi ditanam,” terang Mahmun.

Pemusnahan Sabu-Sabu di Aceh Timur

Berdasarkan keterangan Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk pada Selasa, 14 Juni.

Dia menjelaskan, pihaknya tak hanya menemukan satu kilogram sabu-sabu itu, tetapi juga sedang menyelidiki kasus narkoba lain di wilayah hukum Polsek Peudawa, Aceh Timur.

“Dalam penyelidikan dan penyidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MR beserta barang bukti sabu-sabu dengan berat tiga ons atau 300 gram,” katanya dikutip VOI dari Antara.

Kasus Narkoba di Pedalaman Aceh Timur

Kasus lainnya yang masih dalam penyidikan, yakni pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak, Aceh Timur, Kamis 22 Juni.

“Dalam penyidikan kasus narkoba di pedalaman Aceh Timur ini, polisi mengamankan pelaku berinisial MS bersama barang bukti 22,58 gram sabu-sabu,” katanya.

Terkait dengan peringatan HANI 2022, pihaknya terus membangun kerja sama dengan berbagai instansi hukum seperti Kejaksaan, Pengadilan, BNN serta semua elemen masyarakat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kami juga berharap timbul kesadaran yang lebih tinggi lagi dan menjadi pemahaman bagi masyarakat tentang bahaya narkotika sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba bisa diberantas,” katanya.