Berita Aceh Terkini: Terlibat Peredaran Sabu-Sabu, Sejumlah Warga Aceh Diringkus Polda Sumut
DOK ANTARA

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 99 kg. Dalam upaya tersebut, mereka juga menangkap empat tersangka di lokasi berbeda.

"Pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa, 5 April, dikutip VOI dari Antara.

Peringkusan Tersangka Peredaran Sabu-Sabu 

Hadi menjelaskan, penyergapan pertama dilakukan pada Sabtu, 12 Maret, sekitar pukul 04.30 WIB. Penyergapan dilakukan oleh petugas di Jalan Lintas Banda Aceh--Medan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa.

Polisi meringkus RJ (30), warga Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan ZF (27), warga Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

"Petugas menyita dari kedua tersangka barang bukti 20 bungkus kemasan teh China berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan satu unit mobil warna hitam nomor polisi B 1659 KYC," jelasnya.

Pembawa Sabu-Sabu Dijanjikan Uang Rp150 Juta

Barang bukti narkoba tersebut ditemukan di kursi tengah dalam 2 tas ransel warna hitam. Pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika ke Medan menggunakan kendaraan yang ciri-cirinya juga diinfokan.

"Rencananya sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp150 juta," katanya.

Pada penyergapan kedua, diringkus dua tersangka lainnya yakni MR (36) warga Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang dan DW (38) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara, Aceh Tamiang.

"Dari kedua tersangka itu disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh China berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 kg, satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK, dan satu unit Toyota Avanza warna putih BL 1067 F," kata Kombes Hadi.