BNN Aceh Musnahkan Ganja dan Sabu Senilai Lebih dari Rp31 Miliar
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Heru Pranoto (tengah), memperlihatkan narkoba yang dimusnahkan di Banda Aceh (ANTARA)

Bagikan:

ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh melakukan pemusnahan ganja dan sabu senilai lebih dari Rp31 miliar. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh pada Selasa, 5 Oktober. Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diaduk dengan semen, sedangkan ganja dibakar.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Heru Pranoto, mengatakan, narkoba jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 31,4 kilogram. Sementara, berat ganja yang dimusnahkan mencapai 153,7 kilogram.

"Jika harga per gram Rp1 juta, maka sabu-sabu yang dimusnahkan ini nilainya lebih dari Rp31 miliar. Ini belum termasuk ganja," kata Heru Pranoto dilansir Antara

Tersangka Pemilik Ganja dan Sabu

Jenderal bintang satu itu mengatakan, narkoba dan ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti dengan tersangka berinisial M, warga Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.

M ditangkap di Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, beberapa waktu lalu. Bersama M, turut diamankan 30 bungkus berisi sabu dengan berat 31,4 kilogram.

"Modus dilakukan M melakukan pengiriman dari laut ke mobil bak terbuka. M diduga jaringan narkoba Malaysia-Aceh. Dan ini bisa dilihat dari bungkusannya beraksara China," kata Heru Pranoto.

Sedangkan ganja dengan tersangka berinisial A dan JAL, warga Aceh Besar. Keduanya ditangkap di kantor perusahaan pengiriman barang atau kargo di Batoh, Kota Banda Aceh.

Bersama keduanya turut diamankan 33 bal ganja dengan berat 36,2 kg dan 108 bal dengan berat 117,5 kg ganja kering, katanya lagi.

"Selain itu, narkoba yang dimusnahkan tersebut juga barang bukti dua tersangka lainnya, yakni berinisial DF berupa sabu-sabu seberat 61 gram. Pelaku diduga jaringan Lapas Narkotika Langsa," kata Heru Pranoto.

Kepala BNN Provinsi Aceh itu mengatakan para tersangka tersebut dijerat melanggar Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukum mati. Kami juga terus mengejar jaringan narkotika para pelaku tersebut," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul BNN Aceh Musnahkan Narkoba Bernilai Rp31 Miliar Lebih, Pelaku Diancam Hukuman Mati.

Selain pemusnahan ganja dan sabu, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!